Menjagakelestarian lingkungan hidup adalah tugas dari seluruh umat manusia di muka bumi ini, karena lingkungan yang baik dan sehat serta berkualitas merupakan hak setiap warga negara Indonsia. Namun masih saja ada orang-orang yang melakukan pencemaran dan perusakan terhadap lingkungan hidup.
Adapunrumusan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah Bagaimana pengaturan asas pertanggung jawaban mutlak atau . Strict Liability . di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap tindakan, usaha, dan/atau kegiatan yang
yEB7H. 93d2hnqdjy.pages.dev/31193d2hnqdjy.pages.dev/19093d2hnqdjy.pages.dev/39993d2hnqdjy.pages.dev/2193d2hnqdjy.pages.dev/17993d2hnqdjy.pages.dev/39393d2hnqdjy.pages.dev/30093d2hnqdjy.pages.dev/324
yang bukan merupakan tindakan perusakan terhadap makhluk hidup adalah